Prosedur Pendirian Perusahaan ITPendirian suatu badan
usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT,
yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua
tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun
sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan
perizinan, antara lain :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip
yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang
yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :