Jumat, 15 Oktober 2010

Warga Negara dan Negara

A.    WARGA NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.       Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu:

-     Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannyaKeturunan mereka yang tersebut diatas
1.      Golongan Timur Asing
a)    Golongan Cina (TiongHoa)
b)    Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)
2.      Golongan Bumi Putera (Indonesia)
a)  Orang-orang Indonesia asli  serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat   lain
b)  Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

a.       Pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
1)     UU RI No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2)     KMB 27 Desember 1949
3)    UU No. 62 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
4)    UU No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi
5)    UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958


b.      Pada masa sekarang
Undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan
a.       Kriterium kelahiran
-     Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-     Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam:
·         Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
·         Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif

b.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
a. Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b.   Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c.   Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d.  Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e.    Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f.     Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g.   Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h.  Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i.    Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini  ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a.       Kelahiran
b.      Pengangkatan
c.       Dikabulkan permohonannya
d.      Kerena pewarganegaraan
e.       Akibat dari perkawinan
f.       Turut ayah/ ibunya
g.      Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
-     Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
-     Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-     Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
-  Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
-  Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
-     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
-     Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan Negara


B.     NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
a.  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
b.  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

1.      Sifat-sifat Negara
a.  Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
b.  Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

2.      Bentuk Negara dan kenegaraan
a. Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
b. Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.
Bentuk-bentuk negara
1.      Negara kesatuan (unitarisme)
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
-       Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
-       Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
-       Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
-       Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
-       Pembuat undang-undang  adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
-   Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.

Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;
a.    Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
b.    Negara Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan.   Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.
c.    Negara protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.

3.      Unsur-unsur negara
a.  Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
b.      Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
d.      Harus ada tujuannya, misalnya:
-       Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
-       Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
-       Penyelenggaraan ketertiban umum
-       Penyelenggaraan kesejahteraan umum
e.       Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
f.       Sifat-sifat kedaulatan adalah :
-       Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
-       Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
-       Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
-       Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
-       Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
-       Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
-       Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
-   Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat

 Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :

1. Perluasan kekuasaan semata

2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3. Penyelenggaraan ketertiban hukum

4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum


Tujuan negara Republik Indonesia:

1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia


WARGANEGARA

Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 65
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

No response to “Warga Negara dan Negara”

Posting Komentar