Kamis, 02 Desember 2010

ISD: Warganegara dan Negara

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

a) Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.

b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.

Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :
- Undang-undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat
- Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat
- Keputasan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama
- Traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalm suatu masalah

Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.

c.) Pembagian Hukum
1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi

2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas : – hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak dikodfikasikan
- Hukum tak tertulis

3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja

4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
- Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku sekarang
- Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan datang
- Hukum asasi

5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal

6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur

7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif

8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
- Hukum Publik

B. NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
1.) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangkan dengan satu sama lainnya

2.) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan arahkan pada tujuan Negara

a.) Sifat-sifat Negara
Adapun sifat Negara antara lain :
1.) Sifat memaksa
2.) Sifat monopoli
3.) Sifat mencakup semua

b.) Bentuk Negara
Dalam teori ini bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat

1) Negara Kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, Negara berdaulat mempunyai 2 macam bentuk Negara kesatuan yaitu :
a.) Negara keastuan dengan system sentralisasi
b.) Negara keastuan dengan system desentralisasi

2) Negara Serikat
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang berdiri sendiri

c.) Unsur-unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
(1) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahannya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan

C. PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas :
• Segala kegiatan yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara.
• Segala tugas, kewenangan dan kewajiban negara dilaksanakan menurut dasar suatu negara demi tercapainya tujuan negara..

Pemerintah dalam arti sempit :
• Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif;
• Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Warga Negara Dan Negara
Menurut Kansil, didalam wilayah suatu negara di bedakan menjadi :
(a) Penduduk, penduduk dapat dibedakan menjadi dua :
(1) Penduduk warga negara
(2) Penduduk bukan warga negara
(b) Bukan penduduk ialah mereka yang berada didalam wilayah suatu negara.
Asas Kewarganegaraan :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis);
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli).
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak kewarganegaraan (stesel pasif).
Naturalisasi atau perwarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di Indonesia siapa yang menjadi warganegara telah di sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga negara;

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
o Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
o Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
o Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
o Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
o Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
o Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
o Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

No response to “ISD: Warganegara dan Negara”

Posting Komentar