- Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untukkepentingan sendiri.
- Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
- Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
- Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Kamis, 14 Juni 2012
0
Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etikpengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
Labels:
Etika dan Profesionalisme TSI
0
Intergity, Confidentialy, Availability dan Privacy
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperti misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperti misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
Labels:
Etika dan Profesionalisme TSI
Senin, 16 April 2012
0
Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber
badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada
pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD,
Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Labels:
Etika dan Profesionalisme TSI
0
Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT
Posisi / Jabatan dalam Dunia IT yang dikutip dari Indonesia Salary Guide 2006 dan
berbagai sumber, antara lain : System Analyst, Analyst Programmer, ERP
(enterprise resource planning) Consultant, Systems Programmer /
Software Engineer, Web Designer, Systems Engineer, Tester, Database
Administrator, Manager, IT Manager, Project Manager, Account Manager,
Helpdesk Analyst, IT Executive, IT Administrator, Network Administrator,
Security Network Analyst, Network Support Engineer, Business
Development, dan masih banyak lagi.
Labels:
Etika dan Profesionalisme TSI
Jumat, 25 November 2011
0
Peraturan dan Regulasi UU No. 36 tentang Telekomunikasi
Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut;
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
Labels:
Pengantar Telematika